KONSEP DASAR PKN
Hak Asasi Manusia
Dosen pengampu mata kuliah:
MARIKE IRYANI MARAN,S.Pd.,Gr.,M.Pd
Di susun oleh
Marsyah claudia awom
JURUSAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS CENDERAWASIH
TAHUN 2023
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjantkan kehadirat Tuhan yang maha esa,
yang atas berkatnya sehingga dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul” HAK ASASI MANUSIA” .
penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan dalam mata
kuliah “KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “di universitas
cendrawasih.
Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak
kekurangan baik pada Teknik penulisan
maupun materi,mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu,
kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan
pembuatan makalah ini
Dalam penulisan makalah ini kami mengucapkan terimah kasih
yang sebesar besarnya kepada pihak pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya
kepada dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah
ini
Uncen biak 03/April/ 2023
DAFTAR ISI
2. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
4.
Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat
5.TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH UNTUK
MELINDUNGI HAM
E. PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM DI
INDONESIA
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak asasi manusia (HAM) merupakan sesuatu yang sangat
penting dalam kehidupan umat manusia. Setiap manusia yang lahir sudah melekat
hak asasinya. Orang lain tidak dapat menggangu hak asasi masing-masing
individu. Oleh karena itu, hak asasi harus dipahami oleh setiap orang. Karena
begitu pentingnya, hak asasi manusia (HAM) dijadikan sebagai salah satu materi
dalam perkuliahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Itu sebabnya untuk
menjadi warga negara yang baik harus memahami dan menyadari mengenai hak asasi
manusia. Sudah 68 tahun semenjak ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights
(UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, manusia hidup
dalam kebebasan, persamaan dan perlindungan. Setiap orang diakui hak dasarnya.
Hal ini mengharuskan bagi semua orang tanpa terkecuali untuk mengakui hak dasar
atau kodrati orang lain, termasuk negara besertapenguasanya sekalipun.
Sebagaimana yang diungkapkan Muhtaj (2008:19), “DUHAM adalah puncak
konseptualisasi HAM universal”, artinya isi DUHAM berlaku untuk semua bangsa di
dunia, termasuk bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara yang
mendeklarasikan kemerdekaan 3 tahun lebih dahulu sebelum ditetapkan DUHAM 1948.
Negara Indonesia sangat memperhatikan penegakan HAM. Dalam upaya memberikan
jaminan atas penegakan HAM, materi muatan HAM dimasukkan dalam Amandemen Kedua
dan UUD 1945. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat ketentuan
mengenai HAM. Setiap negara bertanggungjawab terhadap hak asasi tiap warga
negaranya. Sebagaimana dalam Pasal 71 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia sebagai berikut: Pemerintah wajib dan bertanggungjawab
menghormati, melindungi,menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur
dalam Undangundang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik
Indonesia. Pemerintah harus senantiasa menjamin eksistensi hak-hak dasar setiap
warga negaranya. Tidak boleh membiarkan begitu saja dan lepas tanggungjawab terhadap
hak asasi tiap warga negaranya. Sebisa mungkin untuk memenuhinya karena sudah
tercantum dalam konstitusi. Pembiaran terhadap hak asasi warga negara dapat
dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Pemerintah bertanggungjawab terhadap hak
asasi dalam segala bidang. Sebagaimana dalam Pasal 72 UU RI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia yaitu “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif
dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain”. Dengan kata lain, pemerintah harus memenuhi dan
menjamin hak sipil politik (sipol) dan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob). Hak
ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) menekankan pada tuntutan agar negara, dalam
hal ini pemerintah dituntut untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada
warga negaranya. Di dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2005 yang merupakan hasil
ratifikasi dari International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
(ICESCR) 1966, memaparkan bentuk perlindungan pemerintah dalam pemenuhan hak
ekosob antara lain hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh
pendidikan, hak atas jaminan sosial, dan lain-lain. Apabila hak-hak tersebut
dapat direalisasikan maksimal, dengan demikian pemerintah akan memberikan
kesejahteraan pada warga negaranya sehingga berdampak positif terhadap
pembangunan nasional. Hak asasi manusia bidang sosial berkaitan dengan hak atas
jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia
bidang sosial tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) hasil Amandemen Kedua UUD
1945 berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”. Ditegaskan pula dalam Pasal 34 ayat (3) UUD
1945 yang
menyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan umum. Oleh
karena itu, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyejahterakan warga
negaranya dan memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal. Program jaminan
kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusional
dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Program tersebut
bertujuan untuk menjamin kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh dan merata
bagi setiap rakyat Indonesia. Mulai dari daerah pedalaman sampai daerah
perkotaan, setiap orang berhak memperoleh jaminan kesehatan. Asalkan memenuhi
kriteria yang telah ditentukan, maka berhak mendapatkannya. Jaminan kesehatan sudah menjadi kebutuhan bagi
masyarakat mengingat kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan
manusia. Kualitas kesehatan merupakan tolak ukur pembangunan nasional. Masalah Kesehatan
berkaitan erat dengan faktor-faktor lain kehidupan manusia. Dimensi politik, ekonomi,
hukum, sosial dan budaya memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kualitas
kesehatan. Faktor ekonomi menjadi kendala utama masyarakat. Mahalnya biaya
kesehatan menjadi kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi rakyat
miskin yang kurang mampu, program jaminan Kesehatan sangat dibutuhkan mengingat
ketidakmampuan ekonomi yang menjadi kendala. Pemerintah sangat memprioritaskan
bagi semua rakyat miskin di Indonesia yang sudah ditentukan oleh pejabat
terkait untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Melalui jaminan kesehatan,
masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan ketika ingin
melakukan pengobatan. Untuk memenuhi hak asasi sosial dalam pelayanan
kesehatan, pemerintah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas). Jamkesmas merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam mewujudkan
jaminan Kesehatan bagi warga negaranya terkhusus bagi rakyat miskin dan tidak
mampu, gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar. Hak-hak kesehatan dapat
terpenuhi. Masyarakat yang memegang kartu Jamkesmas merupakan masyarakat miskin
berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Banyak kemudahankemudahan yang
didapatkan. Pemegang kartu Jamkesmas akan memperoleh keringanan ketika
melakukan pengobatan maupun pelayanan di Puskesmas atau di rumah sakit rujukan.
Keringanan-keringanan pelayanan kesehatan melalui Jamkesmas di Puskesmas maupun
rumah sakit berupa pemeriksaan dokter, pemberian obat generik, rawat inap dan
rawat jalan, pelayanan darah dan pelayanan medis lainnya. Pelayanan kesehatan
di Puskemas gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mengalami banyak kendala. Kendala yang sering
terjadi berkaitan dengan teknis pelaksanaan dan pelayanan. Pelayanan kesehatan
yang diberikan seringkali tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pelayanan Kesehatan
terkadang mempertimbangkan faktor ekonomi dan biaya. Masyarakat yang berobat
dengan Jamkesmas seringkali dinomorduakan. Akses pelayanan kesehatan
dipersulit. Membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh pelayanan kesehatan
yang maksimal. Dengan keadaan seperti itu, jaminan kesehatan yang seharusnya
didapatkan masyarakat untuk pemenuhan hak asasi sosial belum bisa dilaksanakan
secara maksimal. Pelaksanaan program Jamkesmas merupakan langkah pemerintah merealisasikan
jaminan kesehatan dalam memenuhi hak asasi sosial warga negaranya. Dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan dalam bentuk
penelitian dengan judul “Implementasi Jaminan Kesehatan dalam Upaya Memenuhi
Hak Asasi Sosial (Studi Kasus Penggunaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan
Nogosari, Kabupaten Boyolali)
B. Perumusan Masalah
Permasalahan merupakan bagian penting dalam sebuah
penelitian. Permasalahan harus diketahui terlebih dahulu sebelum peneliti
melakukan penelitian. Permasalahan yang sangat luas akan mempersulit peneliti. Permasalahan
terkait dengan judul penelitian sangat luas sehingga perlu dibatasi agar
peneliti lebih fokus pada permasalahan. Dengan demikian permasalahan yang
diteliti akan menjadi lebih jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman. Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut:
1. Bagaimana gambaran umum penggunaan Jamkesmas di Desa
Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali?
2. Bagaimana kesesuaian pelaksanaan Jamkesmas di Desa
Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi
sosial?
3. Apa saja kendala-kendala yang terjadi dalam
pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali
dalam upaya memenuhi hak asasi sosial?
4. Apa solusi yang dilakukan untuk mengatasi
kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng,
Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi sosial?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian mempunyai fungsi sebagai acuan pokok
terhadap masalah yang akan diteliti. Suatu masalah yang akan diteliti dapat
dirumuskan secara jelas dan terarah
apabila adanya tujuan penelitian. Adapun tujuan penelitian ini sebagai
berikut:
1. Tujuan Umum
Untuk mengetahui implementasi jaminan kesehatan
sebagai upaya memenuhi hak asasi sosial dalam penggunaan Jamkesmas di Desa
Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
2. Tujuan Khusus
a. Untuk mengetahui gambaran umum penggunaan Jamkesmas
di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
b. Untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan Jamkesmas
di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak
asasi sosial?
c. Untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi dalam
pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam
upaya memenuhi hak asasi sosial.
d. Untuk mengetahui solusi yang dilakukan untuk
mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jamkesmas di Desa
Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi
sosial.
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Tujuan
Pembelajaran
Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat:
1. Menjelaskan
pentingnya menghargai hak dan kewajiban anak
2. Menyebutkan
hak dan kewajiban anggota masyarakat
3. Menjelaskan
instrumen nasional dan internasional HAM
4. Menjelaskan
proses pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia
B. Materi
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah hak memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sebagai
sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan
yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti
bersifat dasar, pokok, fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang
bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki
oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara dan hak mendapat
perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka hak asasi manusia
sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan
kata lain, hak asasi manusia perlu mendapat jaminan oleh negara atau
pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya.
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah
ciptaan Tuhan, maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia
dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi
manusia itu berasal dari Tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain
termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI No. 39 tahun
1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau
dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama
dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan
yang sama di depan hukum.Pengingkaran terhadap hak asasi manusia berarti
mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi
manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia
harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Sejarah
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia yang dalam kepustakaan barat dikenal dengan
istilah Human Rights telah lama diperjuangkan hingga akhirnya diterima oleh
bangsa- bangsa di dunia yang tergabung dalam organisasi internasional,
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam bentuk Universal Declaration of Human
Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) tahun 1948.
Ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari
masyarakat dunia yaitu sebagai berikut:
1. kebebasan
berbicara, berpendapat dan pers
2. kebebasan
beragama
3. kebebasan
berkumpul dan berserikat
4. hak atas
perlindungan yang sama di depan hukum
5. hak atas
pendidikan dan penghidupan yang layak
Perjuangan hak asasi manusia terus berlangsung dari abad ke
abad, sesuai dengan pemikiran manusia. Perjuangan dalam menegakkan hak asasi
manusia hingga berhasil diterima oleh masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB
diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:
a. Di Inggris
1) Piagam Magna
Charta tahun1215
Piagam Magna Charta berisi tentang pembatasan pemungutan pajak
oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.
2) Petition of
Rights tahun 1629
Petition of Rights berisi pembatasan pemungutan pajak,
pembatasan kekuasaan tentara, dan larangan menangkap seseorang tanpa tuduhan
sah.
3) Habeas Corpus
Act tahun 1679
Habeas Corpus Act berisi tentang aturan pelaksanaan atau
prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.
4) Bill of
Rights tahun 1689
Bill of Rights berisi tentang hak kebebasan parlemen
b. Koloni-
koloni Inggris di Amerika Utara tahun 1776
1) The Declaration
of America Independence
Berisi hak persamaan, hak kebebasan, dan menikmati
kebahagiaan (Life, Liberty, and pursuit of happines).
c. Di Perancis
tahun 1789
1) La
Declaration des droit de L’home et du citoyen
Berisi pernyataan hak-hak manusia dan manusia untuk
memperoleh hak kebebasan hak milik, keamanan dan persamaan.
d. Presiden
Amerika Serikat F.D. Roosevelt pada tahun 1941 mencetuskan The Four Freedoms
(empat kebebasan) yang berisi :
1) kebebasan
berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and Expression).
2) Kebebasan
beragama (Freedom of Religion)
3) Kebebasan
dari kekurangan (Freedom from want)
4) Kebebasan
dari rasa takut (Freedom from fear)
e. The Universal
Declaration of Human Right ditetapkan oleh Sidang Umum PBB di Paris pada tahun
1948 ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia ) terdiri atas 30
pasal, meliputi hak-hak berikut :
1) Hak kebebasan politik (pasal 2-21) antara lain kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berserikat.
2) Hak Sosial
(pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.
3) Hak
Beristirahat dan liburan (pasal 24).
4) Hak akan
peningkatan hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan serta
keselamatan diri sendiri serta keluarganya
(pasal 25)
5) Hak asasi
pendidikan (pasal 26) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.
Sementara itu, hingga saat ini hak-hak asasi manusia itu
meliputi berbagai bidang. Menurut sifatnya, hak-hak asasi manusia dapat
dibedakan menjadi enam macam yaitu :
1) Hak asasi
pribadi (Personal right), yaitu hak-hak dasar yang berupa kemerdekaan beragama,
kebebasan menjalankan ibadah, dan lain- lain
2) Hak asasi
ekonomi (Property rights), yaitu hak untuk memiliki harta benda atau bidang
usaha.
3) Hak asasi
untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of
legal equality),
4) Hak asasi
politik (political rights), yaitu hak untuk diakui kedudukannya sebagai warga
negara yang sederajat.
5) Hak asasi
sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights), yaitu hak asasi yang
meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan pengembangan kebudayaan.
6) Hak asasi
untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural
rights), yaitu hak untuk diperlakukan sesuai dengan prosedur peradilan menurut
hukum yang berlaku
Hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak
atau tanpa mengenal batas. Sebab jika dilaksanakan tanpa mengenal batas, dengan
sendirinya akan melanggar hak-hak yang sama dengan orang lain. Oleh karena itu,
pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak tersebut, yang meliputi
batas-batasnya, sejauh mana hak asasi tersebut dapat dilakukan demi kepentingan
umum, bangsa, dan negara.
3. HAK
DAN KEWAJIBAN ANAK
1. Hak-hak Anak
Konvensi Hak-hak Anak tahun 1989 yang telah dikomodasi dalam
Undang- Undang HAM No.39/1999 Bab III Tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan
Dasar manusia, bagian kesepuluh tentang Hak anak menyebutkan hak-hak anak,
antara lain :
v Hak mendapatkan perlakuan yang sama
tanpa membedakan jenis kelamin
v Hak mendapat pelayanan yang sama
v Hak dipelihara orang tua dan
mengetahui orang tua
v Hak mendapat kewarganegaraan
v Hak mendapat perlakuan yang adil
v Hak mendapat perlindungan terhadap
rahasia pribadi
v Hak untuk mendapat kesempatan untuk
berbicara
v Hak diperlakukan baik terhadap sesama
v Hak mendapat perlindungan dari
pekerjaan yang membahayakan dirinya
v Hak mendapat pelayanan kesehatan
v Hak mendapat pendidikan
2. Kewajiban – kewajiban Anak
v Menghormati kedua orang tua
v Mendoakan orang tua.
v Membantu kedua orang tua
v Menghormati dan Menghargai orang
lain.
v Mentaati peraturan yang berlaku
v Belajar dengan tekun dan giat
v Menyayangi sesama
v Menjaga kebersihan lingkungan
4. Hak dan
Kewajiban Anggota Masyarakat
1. Hak-hak
Masyarakat
Hak – hak masyarakat yang terdapat dalam batang tubuh UUD
1945 a).
a).Pasal 27
Pasal 27 ayat 1
Hak jaminan persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat 2
Hak jaminan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
b). Pasal 28
Pasal 28 A
Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B ayat 1
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang syah.
Pasal 28 B ayat 2
Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C ayat 1
Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasar dan mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni, dan budaya
Pasal 28 C ayat 2
Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif
Pasal 28 D ayat 1
Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum
yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 28 D ayat 3
Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28 D ayat 3
Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28 D ayat 4
Hak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E ayat 1
Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut
agamanya memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
Pasal 28 E ayat 2
Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap sesuai hati nuraninya
Pasal 28 E ayat 3
Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi Pasal 28 G
ayat 1
Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia.
Pasal 28 G ayat 2
Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H ayat 1
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal,
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh
pelayanan kesehatan.
Pasal 28 H ayat 2
Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna
mencapai persamaan dan keadilan
Pasal 28 H ayat 3
Hak atas jaminan sosial Pasal 28 H ayat 4
Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih
sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
(retroaktif).
Pasal 28 I ayat 2
Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun
dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
Pasal 28 I ayat 3)
Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. c).
Pasal 29
Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama
dan kepercayaan masing-masing.
d). Pasal 30
Hak atas jaminan hak dan kewajiban untuk membela negara bagi
setiap warga Indonesia.
e). Pasal 31
Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. f). Pasal 32
Hak untuk peningkatakan kemajuan kebudayaan.
g). pasal 33
Hak atas jaminan dalam bidang ekonomi berupa hak memiliki dan
menikmati hasil kekayaan alam Indonesia .
h). Pasal 34
Hak atas jaminan bagi anak terlantar dan fakir miskin.
2. Kewajiban-kewajiban Masyarakat
Kewajiban-kewajiban masyarakat yang terdapat dalam pasal UUD
1945 :
a.
Pasal
27 ayat 3
Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
b.
Pasal
30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.
c.
Pasal
30 ayat 2
Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama
serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
d.
Pasal
30 ayat 3
TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
e.
Pasal
30 ayat 4
Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyrakat
serta menegakkan hukum.
f.
Pasal
30 ayat 5
Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan wewenang TNI dan
Polri didalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan negara diatur dengan undang-undang.
5.TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI HAM
Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM yang terdapat
pada pasal-pasal UUD 1945, yaitu :
a.) Pasal 28 I Ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
sedangkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia terdapat pada :
a.) Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
Undang- undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
b.) Pasal 72
Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.
6. INSTRUMEN
NASIONAL HAM
1). Undang–Undang
Dasar 1945
Istilah hak asasi manusia dalam UUD 1945 secara eksplisit
tidak ada, namun secara implisit kita dapat menafsirkan bahwa hak asasi manusia
dapat ditemukan pada bagian Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan pada bagian
batang tubuh UUD 1945 mulai pasal 27 sampai dengan pasal 31. Pembukaan UUD 1945
antara lain menyatakan sebagai berikut. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dari
bunyi paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 ini jelaslah bahwa hak asasi manusia
terutama hak kemerdekaan bagi semua bangsa mendapat jaminan dan dijunjung
tinggi oleh seluruh bangsa Indonesia.
Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dapat dibagi menjadi
lima dimensi sebagai berikut:
1. Hak atas
kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat (pasal 28)
2. Hak atas
kebebasan beragama (pasal 29)
3. Hak atas
kebebasan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
4. Hak atas
perlindungan dan kedudukan yang sama di depan hukum (pasal 27(1))
5. Hak atas
penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
6. Hak atas
pendidikan (pasal 31)
Pengakuan akan hak asasi manusia dinyatakan di dalam
Pembukaan UUD 1945, di dalam alinea I: “.....Kemerdekaan ialah hak segala
bangsa...dst.” alinea ini menunjukkan pengakuan dan penghargaan terhadap hak
kemerdekaan bagi semua bangsa dan pernyataan anti penjajahan.
Di dalam alinea II dinyatakan : “...mengantarkan rakyat
Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Hal ini menunjukkan adanya pengakuan atas
hak asasi di bidang politik dan ekonomi.
Di dalam alinea III dinyatakan:”...Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa serta didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas...”dst, menunjukkan pengakuan bahwa kemerdekaan itu
berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Di dalam alinea IV dinyatakan :”...melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia...” dst. Alinea ini merumuskan
dasar Pancasila yang mengandung pengakuan akan hak – hak asasi manusia.
Pengakuan akan hak asasi manusia juga termuat di dalam pasal
–pasal yang terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945.
a). Pasal 27 Hak jaminan dalam bidang hukum dan ekonomi
b). Pasal 28 A Pasal ini memberikan jaminan akan hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupannya
Pasal 28 B Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk
keluarga, melanjutkan perkawinan melalui perkawinan yang sah, jaminan atas hak
anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan
dan diskriminasi.
Pasal 28 C Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan mendapatkan pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
serta hak kolektif dalam bermasyarakat.
Pasal 28 D Pasal ini mengakui, menjamin perlindungan dan
kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, hak untuk
bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas
status kewarganegaraan.
Pasal 28 E Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali, Hak
kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia, hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang
merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak
untuk memperoleh pelayanan kesehatan, hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan, hak atas jaminan sosial,
hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh
siapapun, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
(retroaktif),
Pasal 28 I Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas
dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif
tersebut, hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Pasal 28 J Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang
menghormati hak asasi orang lain. Juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak asasi
manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
Pasal 29 Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah
menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 31 Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Pasal 32 Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan
budaya.
Pasal 33 Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan
budaya.
Pasal 33 Hak atas jaminanan dalam bidang ekonomi berupa hak
memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia .
Pasal 34 Hak atas jaminan bagi anak terlantar dan fakir
miskin.
2). Undang – undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dalam amandemen kedua UUD 1945, ada ketentuan yang secara eksplisit
menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28 A
sampai 28 J (penyempurnaan pasal 28). Dalam UU tersebut tampak bahwa jaminan
hak asasi manusia lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan
pasal-pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas 11 bab dan 106
pasal. Apabila dicermati, jaminan tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan
penjabarannya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara garis besar
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup,
mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman,
damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat.
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang
berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang syah atas kehendak yang bebas.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk
memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif,
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi,
berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan
gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili
melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum
acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil
untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk
memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum,
memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan
tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah
Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram
serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai
milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan
dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta
mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan
yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan
memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara
berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil
yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan
pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih,
diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan
peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan
khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat
mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang
tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran
dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan
hukum.
3). Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi tentang Hak-hak Anak
Pada bulan Desember
1989 Majelis Umum PBB menyepakati sebuah resolusi yaitu resolusi tentang
konvensi hak-hak anak ( Convention on The Rights of the Child ). Pada tahun
1990, pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak anak ini dengan
mengeluarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi
tentang Hak- hak Anak.
4). Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam.
Ketentuan pokok konvensi ini mengatur tentang pelarangan
penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang
kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan atau
atas hasutan dari atau dengan persetujuan sepengetahuan pejabat publik dan
orang lain yang bertindak dalam jabatannya.
E. PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA
Perkembangan untuk memajukan dan melindungi HAM di Indonesia
tidak dapat dilepaskan dari adanya dinamika politik dalam negeri dan
internasional. Oleh karena itu, di selain adanya pengaruh dari faktor-faktor
subyektif dan obyektif seperti kepentingan nasional dan sejarah nasional, maka
lingkungan eksternal yang dalam hal ini adalah sikap dan pandangan dunia
internasional, turut mempengaruhi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di
Indonesia.
Cita-cita untuk memajukan dan melindungi HAM di Indonesia
bukanlah hal yang baru. Para pendiri negara ini telah memikirkan masalah HAM,
seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan isi dari UUD 1945 itu
sendiri. Namun upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia mengalami
pasang surut sesuai perkembangan politik dan pembangunan bangsa. Pada masa-masa
lalu, yaitu masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kehidupan sosial-politik
negara sangat dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang otoriter yang dibarengi
dengan ketidakadilan kondisi sosial-ekonomi. Seluruh elemen HAM penting, yaitu
hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat terabaikan, dibatasi dan
dilanggar. Kebijakan yang lebih diutamakan adalah penciptaan stabilitas politik
yang ditujukan untuk menunjang pembangunan ekonomi. Pemajuan dan perlindungan
HAM serta demokrasi berjalan sangat lambat dan bahkan cenderung dikorbankan.
Tidak adanya demokrasi bahkan telah menyebabkan mudahnya
terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap hak-hak sipil yang
melekat pada setiap individu (non-derogable rights), seperti penahanan
semena-mena, penyiksaan, penghilangan secara paksa dan pembunuhan. Selama masa
itu pula Indonesia menjadi bulan-bulanan kritik dan kecaman masyarakat
internasional, terutama setelah terjadinya tragedi Santa Cruz, Timor Timur.
Perhatian terhadap HAM mulai bergeser seiring dengan
perubahan di dunia internasional pada akhir tahun 1980-an dan terus bergulir
pada era reformasi menuju demokrasi. Isu HAM menjadi isu penting dalam agenda
kebijakan dan politik luar negeri negara-negara maju (kelompok Barat). Kondisi
global tersebut telah memberikan dorongan tumbuhnya kesadaran masyarakat
domestik Indonesia akan pentingnya pemajuan dan perlindungan HAM. Hal ini pula
yang menjadi pertimbangan penting bagi Departemen Luar Negeri dalam meletakan
isu HAM dalam konteks kepentingan nasional dalam kebijakan hubungan luar
negeri.
Upaya-upaya yang dilakukan Departemen Luar Negeri sebagai
institusi pemerintah dan didukung para pemangku kepentingan lainnya yang sejak
awal tahun 1990-an melakukan kebijakan pro-aktif dan bukan reaktif dalam rangka
meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan arti penting penghormatan terhadap
HAM mulai menunjukan hal yang positif seiring dengan perubahan yang terjadi di dalam
negeri dari proses era reformasi menuju era demokrasi. Di bawah kepemimpinan
Presiden Habibie, Megawati, Abdurrahman Wahid dan Presiden S.B. Yudhoyono,
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia mengalami kemajuan pesat dan luar
biasa dan hal ini diakui dunia internasional.
Sejak saat itu terdapat kemajuan di bidang HAM yang
monumental di Indonesia, terutama menyangkut aspek legislasi nasional dan
kelembagaan dengan meratifikasi berbagai instrumen pokok HAM internasional,
termasuk UU 12 dan 11 mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik serta Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya. Adanya Komisi Nasional HAM, terbitnya UU no.39
tahun 1999 mengenai HAM dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM semakin
memperkokoh upaya penegakan HAM di Indonesia.
Di bidang kelembagaan, Indonesia merupakan salah satu dari
sedikit negara yang memiliki Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM ke-1 periode
1998-2003 dan RANHAM ke-2 periode 2004-2009). Demikian halnya di bidang
penegakan HAM dari aspek hukum, Indonesia merupakan salah satu dari hanya
sedikit yang memiliki pengadilan HAM. RANHAM tersebut di atas terus berkembang
dan dijabarkan menjadi RANHAM di berbagai daerah. Selain itu telah berdiri pula
Pusat-pusat Kajian HAM di sejumlah perguruan tinggi.
Indonesia juga melangkah maju, yaitu disamping terbentuknya
Komnas HAM, terbentuk pula Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia
serta institusi HAM nasional lainnya, termasuk terbentuknya Direktorat Jenderal
HAM di Departemen Hukum dan HAM, adanya Direktorat HAM di Departemen Luar
Negeri serta beberapa institusi pemerintah yang mengurusi masalah HAM.
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu
program pemerintah sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan demokratisasi
yang sedang berlangsung. Saat ini, masalah HAM telah menjadi salah satu aspek
utama dalam pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam “Visi Pembangunan
Nasional Tahun 2004-2009” yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009 yang diterbitkan melalui Peraturan
Presiden Nomor 7 tahun 2005.
Namun harus kita akui masih adanya beberapa isu yang menjadi
perhatian dunia internasional, seperti situasi HAM di Papua; tuduhan
pelanggaran HAM masa lalu dengan Timtim; penangkapan, penghilangan dan pembunuhan
terhadap aktivis HAM (seperti almarhum Munir), penutupan dan diskriminasi
tempat ibadah; tindakan kekerasan bernuansa kesukuan dan agama.
C. Rangkuman
Hak asasi Manusia merupakan hak dasar seluruh manusia tanpa
ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa
yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi,
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling
fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah
lahir hak – hak asasi lainnya. Hak asasi manusia selalu terkait dengan hak
individu dan hak masyarakat. Dalam hak asasi manusia secara implisit ada
kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat. Juga tidak mungkin ada
hak tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati
hak orang lain.
Kita sebagai bangsa Indonesia harus menyadari bahwa hak asasi
manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam
kehidupaqn bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
D. Latihan
1. Jelaskan
instrumen nasional dan internasional HAM
2. Jelaskan
upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam memajukan, dan melindungi HAM
Bab 3 penutup
A. Kesimpulan
Sistem pemerintahan
negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja danberjalan saling berhubungan satu
sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.Lembaga-lembaga negara
dalam suatu sistem
politik meliputi empat
institusi pokok, yaitueksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lainseperti parlemen,
pemilu, dan dewan menteri.Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial danministerial
(parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan
parlementerdidasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan
legislatif. Dalam sistem parlementer,badan
eksekutif mendapat pengwasan
langsung dari legislatif.
Sebaliknya, apabila badaneksekutif berada diluar pengawasan
legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.Dalam sistem
pemerintahan negara republik,
lebaga-lembaga negara itu
berjalan sesuaidengan mekanisme
demokratis, sedangkan dalam
sistem pemerintahan negara
monarki,lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut,
makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnyadari kesempurnaan, oleh
karena itu segala kritik dan saran yang
bersifat membangun sangat lahpenulis
harapkan terutama dari
bapak/ibu Guru dan
rekan pembaca sekalian
demikesempurnaan makalah ini
dimasa mendatang, semoga
makalah ini bermanfaat
untuk kitasemua dan menambah
wawasan kita.
Daftar Pustaka
Abdullah Yazid, dkk. 2007. Demokrasi
dan HAM. Malang: Averroes Press.
Natipulu. 1999. Pedoman Pendidikan Hak Asasi Manusia ( Jenjang-Jenjang
Pendidikan Dasar dan Menengah). Jakarta : Komisi Nasional Indonesia. Suprapto,
dkk. 2002. PPKn Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta.
Belen, S. 2000. Daftar /Ringkasan
Instrumen-instrumen HAM dan Deklarasi, Konvensi, Kovenan Internasional HAM,
Ketetapan MPR RI No. XVII/1998. Jakarta : Depdiknas Balitbang Pusat Kurikulum –
Unesco.
PT Bumi Aksara. Winataputra, Udin
S.,dkk. 2005. Materi dan Pembelajaran PKN SD. Jakarta : Universitas Terbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar