Minggu, 23 April 2023

makalah hak asasi manusia

KONSEP DASAR PKN

Hak Asasi Manusia

 

 

Dosen pengampu mata kuliah:

MARIKE IRYANI MARAN,S.Pd.,Gr.,M.Pd

 

 

 

Di susun oleh 

   Marsyah claudia awom



 

 

 

JURUSAN ILMU PENDIDIKAN

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN DAN KEGURUAN

UNIVERSITAS CENDERAWASIH

TAHUN 2023

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjantkan kehadirat Tuhan yang maha esa, yang atas  berkatnya sehingga dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul” HAK ASASI MANUSIA” . penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang di berikan dalam mata kuliah “KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “di universitas cendrawasih.

Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada Teknik penulisan  maupun materi,mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini

Dalam penulisan makalah ini kami mengucapkan terimah kasih yang sebesar besarnya kepada pihak pihak yang membantu  dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  ini

 

 

 

Uncen biak 03/April/ 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR. 2

DAFTAR ISI 3

BAB 1 PENDAHULUAN.. 3

A. Latar Belakang. 3

B. Perumusan Masalah. 5

C. Tujuan Penelitian. 5

BAB 2 PEMBAHASAN.. 6

A.     Tujuan Pembelajaran. 6

B.      Materi 6

2.      Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia. 7

3.      HAK DAN KEWAJIBAN ANAK. 9

4.   Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat. 10

5.TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI HAM... 13

6.      INSTRUMEN NASIONAL HAM... 14

E. PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA.. 18

C.      Rangkuman. 20

D.     Latihan. 20

BAB 3 PENUTUP. 21

A.     Kesimpulan. 21

B.      Saran. 21

Daftar Pustaka. 21

 

 

 

 

 

 

 

BAB 1 PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hak asasi manusia (HAM) merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia. Setiap manusia yang lahir sudah melekat hak asasinya. Orang lain tidak dapat menggangu hak asasi masing-masing individu. Oleh karena itu, hak asasi harus dipahami oleh setiap orang. Karena begitu pentingnya, hak asasi manusia (HAM) dijadikan sebagai salah satu materi dalam perkuliahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Itu sebabnya untuk menjadi warga negara yang baik harus memahami dan menyadari mengenai hak asasi manusia. Sudah 68 tahun semenjak ditetapkannya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, manusia hidup dalam kebebasan, persamaan dan perlindungan. Setiap orang diakui hak dasarnya. Hal ini mengharuskan bagi semua orang tanpa terkecuali untuk mengakui hak dasar atau kodrati orang lain, termasuk negara besertapenguasanya sekalipun. Sebagaimana yang diungkapkan Muhtaj (2008:19), “DUHAM adalah puncak konseptualisasi HAM universal”, artinya isi DUHAM berlaku untuk semua bangsa di dunia, termasuk bangsa Indonesia. Indonesia merupakan negara yang mendeklarasikan kemerdekaan 3 tahun lebih dahulu sebelum ditetapkan DUHAM 1948. Negara Indonesia sangat memperhatikan penegakan HAM. Dalam upaya memberikan jaminan atas penegakan HAM, materi muatan HAM dimasukkan dalam Amandemen Kedua dan UUD 1945. Di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga terdapat ketentuan mengenai HAM. Setiap negara bertanggungjawab terhadap hak asasi tiap warga negaranya. Sebagaimana dalam Pasal 71 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut: Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi,menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undangundang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia. Pemerintah harus senantiasa menjamin eksistensi hak-hak dasar setiap warga negaranya. Tidak boleh membiarkan begitu saja dan lepas tanggungjawab terhadap hak asasi tiap warga negaranya. Sebisa mungkin untuk memenuhinya karena sudah tercantum dalam konstitusi. Pembiaran terhadap hak asasi warga negara dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM. Pemerintah bertanggungjawab terhadap hak asasi dalam segala bidang. Sebagaimana dalam Pasal 72 UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain”. Dengan kata lain, pemerintah harus memenuhi dan menjamin hak sipil politik (sipol) dan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob). Hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) menekankan pada tuntutan agar negara, dalam hal ini pemerintah dituntut untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada warga negaranya. Di dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2005 yang merupakan hasil ratifikasi dari International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966, memaparkan bentuk perlindungan pemerintah dalam pemenuhan hak ekosob antara lain hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak atas jaminan sosial, dan lain-lain. Apabila hak-hak tersebut dapat direalisasikan maksimal, dengan demikian pemerintah akan memberikan kesejahteraan pada warga negaranya sehingga berdampak positif terhadap pembangunan nasional. Hak asasi manusia bidang sosial berkaitan dengan hak atas jaminan sosial, hak atas perumahan dan hak atas pendidikan. Hak asasi manusia bidang sosial tercantum dalam Pasal 28 H ayat (1) hasil Amandemen Kedua UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ditegaskan pula dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang

menyatakan bahwa negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan umum. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyejahterakan warga negaranya dan memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal. Program jaminan kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Program tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh dan merata bagi setiap rakyat Indonesia. Mulai dari daerah pedalaman sampai daerah perkotaan, setiap orang berhak memperoleh jaminan kesehatan. Asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan, maka berhak mendapatkannya.  Jaminan kesehatan sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat mengingat kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Kualitas kesehatan merupakan tolak ukur pembangunan nasional. Masalah Kesehatan berkaitan erat dengan faktor-faktor lain kehidupan manusia. Dimensi politik, ekonomi, hukum, sosial dan budaya memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kualitas kesehatan. Faktor ekonomi menjadi kendala utama masyarakat. Mahalnya biaya kesehatan menjadi kendala dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Bagi rakyat miskin yang kurang mampu, program jaminan Kesehatan sangat dibutuhkan mengingat ketidakmampuan ekonomi yang menjadi kendala. Pemerintah sangat memprioritaskan bagi semua rakyat miskin di Indonesia yang sudah ditentukan oleh pejabat terkait untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Melalui jaminan kesehatan, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan ketika ingin melakukan pengobatan. Untuk memenuhi hak asasi sosial dalam pelayanan kesehatan, pemerintah melaksanakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Jamkesmas merupakan langkah kongkrit pemerintah dalam mewujudkan jaminan Kesehatan bagi warga negaranya terkhusus bagi rakyat miskin dan tidak mampu, gelandangan, pengemis, anak dan orang terlantar. Hak-hak kesehatan dapat terpenuhi. Masyarakat yang memegang kartu Jamkesmas merupakan masyarakat miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Banyak kemudahankemudahan yang didapatkan. Pemegang kartu Jamkesmas akan memperoleh keringanan ketika melakukan pengobatan maupun pelayanan di Puskesmas atau di rumah sakit rujukan. Keringanan-keringanan pelayanan kesehatan melalui Jamkesmas di Puskesmas maupun rumah sakit berupa pemeriksaan dokter, pemberian obat generik, rawat inap dan rawat jalan, pelayanan darah dan pelayanan medis lainnya. Pelayanan kesehatan di Puskemas gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Seiring berjalannya waktu, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) mengalami banyak kendala. Kendala yang sering terjadi berkaitan dengan teknis pelaksanaan dan pelayanan. Pelayanan kesehatan yang diberikan seringkali tidak sesuai dengan yang seharusnya. Pelayanan Kesehatan terkadang mempertimbangkan faktor ekonomi dan biaya. Masyarakat yang berobat dengan Jamkesmas seringkali dinomorduakan. Akses pelayanan kesehatan dipersulit. Membutuhkan waktu yang lama untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang maksimal. Dengan keadaan seperti itu, jaminan kesehatan yang seharusnya didapatkan masyarakat untuk pemenuhan hak asasi sosial belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Pelaksanaan program Jamkesmas merupakan langkah pemerintah merealisasikan jaminan kesehatan dalam memenuhi hak asasi sosial warga negaranya. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, penulis merumuskan dalam bentuk penelitian dengan judul “Implementasi Jaminan Kesehatan dalam Upaya Memenuhi Hak Asasi Sosial (Studi Kasus Penggunaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali)

B. Perumusan Masalah

Permasalahan merupakan bagian penting dalam sebuah penelitian. Permasalahan harus diketahui terlebih dahulu sebelum peneliti melakukan penelitian. Permasalahan yang sangat luas akan mempersulit peneliti. Permasalahan terkait dengan judul penelitian sangat luas sehingga perlu dibatasi agar peneliti lebih fokus pada permasalahan. Dengan demikian permasalahan yang diteliti akan menjadi lebih jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan

sebagai berikut:

1. Bagaimana gambaran umum penggunaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali?

2. Bagaimana kesesuaian pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi sosial?

3. Apa saja kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi sosial?

4. Apa solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi sosial?

C. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian mempunyai fungsi sebagai acuan pokok terhadap masalah yang akan diteliti. Suatu masalah yang akan diteliti dapat dirumuskan secara jelas  dan terarah apabila adanya tujuan penelitian. Adapun tujuan penelitian ini sebagai

berikut:

1. Tujuan Umum

Untuk mengetahui implementasi jaminan kesehatan sebagai upaya memenuhi hak asasi sosial dalam penggunaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

2. Tujuan Khusus

a. Untuk mengetahui gambaran umum penggunaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.

b. Untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi sosial?

c. Untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi sosial.

d. Untuk mengetahui solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jamkesmas di Desa Kenteng, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dalam upaya memenuhi hak asasi sosial.

 

BAB 2 PEMBAHASAN

A.         Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari bab ini, mahasiswa diharapkan dapat:

1.         Menjelaskan pentingnya menghargai hak dan kewajiban anak

2.         Menyebutkan hak dan kewajiban anggota masyarakat

3.         Menjelaskan instrumen nasional dan internasional HAM

4.         Menjelaskan proses pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM di Indonesia

 

B.         Materi

1.         Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak memiliki banyak arti. Hak dapat diartikan sebagai sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan asasi berarti bersifat dasar, pokok, fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki   oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara dan hak mendapat perlindungan. Karena sifatnya yang dasar dan pokok ini, maka hak asasi manusia sering dianggap sebagai hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan. Dengan kata lain, hak asasi manusia perlu mendapat jaminan oleh negara atau pemerintah, maka siapa saja yang melanggarnya.

Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Bagi orang yang beragama dan meyakini bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan, maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia Tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu berasal dari Tuhan, maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali Tuhan sendiri yang mencabutnya. UU RI No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pada umumnya, ada sejumlah hak yang tidak dapat dicabut atau dihilangkan, seperti kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.Pengingkaran terhadap hak asasi manusia berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, hukum, pemerintah dan setiap orang mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2.         Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia yang dalam kepustakaan barat dikenal dengan istilah Human Rights telah lama diperjuangkan hingga akhirnya diterima oleh bangsa- bangsa di dunia yang tergabung dalam organisasi internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam bentuk Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) tahun 1948.

Ada lima hak asasi manusia yang telah mendapat pengakuan dari masyarakat dunia yaitu sebagai berikut:

1.         kebebasan berbicara, berpendapat dan pers

2.         kebebasan beragama

3.         kebebasan berkumpul dan berserikat

4.         hak atas perlindungan yang sama di depan hukum

5.         hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak

Perjuangan hak asasi manusia terus berlangsung dari abad ke abad, sesuai dengan pemikiran manusia. Perjuangan dalam menegakkan hak asasi manusia hingga berhasil diterima oleh masyarakat dunia dan menjadi dokumen PBB diawali oleh adanya sejumlah dokumen antara lain:

a.         Di Inggris

1)         Piagam Magna Charta tahun1215

Piagam Magna Charta berisi tentang pembatasan pemungutan pajak oleh raja dan jaminan perlindungan hukum bagi rakyat.

2)         Petition of Rights tahun 1629

Petition of Rights berisi pembatasan pemungutan pajak, pembatasan kekuasaan tentara, dan larangan menangkap seseorang tanpa tuduhan sah.

3)         Habeas Corpus Act tahun 1679

Habeas Corpus Act berisi tentang aturan pelaksanaan atau prosedur peradilan dan pembatasan kekuasaan hakim.

4)         Bill of Rights tahun 1689

Bill of Rights berisi tentang hak kebebasan parlemen

b.         Koloni- koloni Inggris di Amerika Utara tahun 1776

1)         The Declaration of America Independence

Berisi hak persamaan, hak kebebasan, dan menikmati kebahagiaan (Life, Liberty, and pursuit of happines).

c.         Di Perancis tahun 1789

1)         La Declaration des droit de L’home et du citoyen

Berisi pernyataan hak-hak manusia dan manusia untuk memperoleh hak kebebasan hak milik, keamanan dan persamaan.

d.         Presiden Amerika Serikat F.D. Roosevelt pada tahun 1941 mencetuskan The Four Freedoms (empat kebebasan) yang berisi :

1)         kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat (Freedom of Speech and Expression).

2)         Kebebasan beragama (Freedom of Religion)

3)         Kebebasan dari kekurangan (Freedom from want)

4)         Kebebasan dari rasa takut (Freedom from fear)

e.         The Universal Declaration of Human Right ditetapkan oleh Sidang Umum PBB di Paris pada tahun 1948 ( Pernyataan Sedunia tentang Hak-hak Asasi Manusia ) terdiri atas 30 pasal, meliputi hak-hak berikut :

1)         Hak      kebebasan       politik  (pasal  2-21)    antara lain      kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat.

2)         Hak Sosial (pasal 22-23) antara lain kebebasan memperoleh pekerjaan.

3)         Hak Beristirahat dan liburan (pasal 24).

4)         Hak akan peningkatan hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan serta keselamatan diri sendiri serta keluarganya

(pasal 25)

5)         Hak asasi pendidikan (pasal 26) antara lain kebebasan memperoleh pendidikan.

Sementara itu, hingga saat ini hak-hak asasi manusia itu meliputi berbagai bidang. Menurut sifatnya, hak-hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi enam macam yaitu :

1)         Hak asasi pribadi (Personal right), yaitu hak-hak dasar yang berupa kemerdekaan beragama, kebebasan menjalankan ibadah, dan lain- lain

2)         Hak asasi ekonomi (Property rights), yaitu hak untuk memiliki harta benda atau bidang usaha.

3)         Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality),

4)         Hak asasi politik (political rights), yaitu hak untuk diakui kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat.

5)         Hak asasi sosial dan kebudayaan (Social and cultural rights), yaitu hak asasi yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan dan pengembangan kebudayaan.

6)         Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedural rights), yaitu hak untuk diperlakukan sesuai dengan prosedur peradilan menurut hukum yang berlaku

Hak asasi manusia tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak atau tanpa mengenal batas. Sebab jika dilaksanakan tanpa mengenal batas, dengan sendirinya akan melanggar hak-hak yang sama dengan orang lain. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak tersebut, yang meliputi batas-batasnya, sejauh mana hak asasi tersebut dapat dilakukan demi kepentingan umum, bangsa, dan negara.

 

3.         HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

1. Hak-hak Anak

Konvensi Hak-hak Anak tahun 1989 yang telah dikomodasi dalam Undang- Undang HAM No.39/1999 Bab III Tentang Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar manusia, bagian kesepuluh tentang Hak anak menyebutkan hak-hak anak, antara lain :

v  Hak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan jenis kelamin

v  Hak mendapat pelayanan yang sama

v  Hak dipelihara orang tua dan mengetahui orang tua

v  Hak mendapat kewarganegaraan

v  Hak mendapat perlakuan yang adil

v  Hak mendapat perlindungan terhadap rahasia pribadi

v  Hak untuk mendapat kesempatan untuk berbicara

v  Hak diperlakukan baik terhadap sesama

v  Hak mendapat perlindungan dari pekerjaan yang membahayakan dirinya

v  Hak mendapat pelayanan kesehatan

v  Hak mendapat pendidikan

2. Kewajiban – kewajiban Anak

v  Menghormati kedua orang tua

v  Mendoakan orang tua.

v  Membantu kedua orang tua

v  Menghormati dan Menghargai orang lain.

v  Mentaati peraturan yang berlaku

v  Belajar dengan tekun dan giat

v  Menyayangi sesama

v  Menjaga kebersihan lingkungan

 

 

4.   Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat

1.         Hak-hak Masyarakat

Hak – hak masyarakat yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 a).

a).Pasal 27

Pasal 27 ayat 1

Hak jaminan persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

Pasal 27 ayat 2

Hak jaminan dalam mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.

 

b). Pasal 28

Pasal 28 A

Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya Pasal 28 B ayat 1

Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah.

Pasal 28 B ayat 2

Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C ayat 1

Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

Pasal 28 C ayat 2

Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D ayat 1

Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Pasal 28 D ayat 3

Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pasal 28 D ayat 3

Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28 D ayat 4

Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E ayat 1

Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

Pasal 28 E ayat 2

Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya

Pasal 28 E ayat 3

Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi Pasal 28 G ayat 1

Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

Pasal 28 G ayat 2

Hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H ayat 1

Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pasal 28 H ayat 2

Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

Pasal 28 H ayat 3

Hak atas jaminan sosial Pasal 28 H ayat 4

Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I ayat 1

Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).

Pasal 28 I ayat 2

Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

Pasal 28 I ayat 3)

Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. c). Pasal 29

Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

d). Pasal 30

Hak atas jaminan hak dan kewajiban untuk membela negara bagi setiap warga Indonesia.

e). Pasal 31

Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran. f). Pasal 32

Hak untuk peningkatakan kemajuan kebudayaan.

 

g). pasal 33

Hak atas jaminan dalam bidang ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia .

h). Pasal 34

Hak atas jaminan bagi anak terlantar dan fakir miskin.

 

2. Kewajiban-kewajiban Masyarakat

Kewajiban-kewajiban masyarakat yang terdapat dalam pasal UUD 1945 :

a.      Pasal 27 ayat 3

Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

b.      Pasal 30 ayat 1

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

c.       Pasal 30 ayat 2

Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

d.      Pasal 30 ayat 3

TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

e.      Pasal 30 ayat 4

Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyrakat serta menegakkan hukum.

f.        Pasal 30 ayat 5

Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan wewenang TNI dan Polri didalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan undang-undang.

 

5.TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH UNTUK MELINDUNGI HAM

Tanggung jawab pemerintah untuk melindungi HAM yang terdapat pada pasal-pasal UUD 1945, yaitu :

a.) Pasal 28 I Ayat 4

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

sedangkan pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdapat pada :

a.) Pasal 71

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang- undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.

b.) Pasal 72

Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

 

6.         INSTRUMEN NASIONAL HAM

1).        Undang–Undang Dasar 1945

Istilah hak asasi manusia dalam UUD 1945 secara eksplisit tidak ada, namun secara implisit kita dapat menafsirkan bahwa hak asasi manusia dapat ditemukan pada bagian Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan pada bagian batang tubuh UUD 1945 mulai pasal 27 sampai dengan pasal 31. Pembukaan UUD 1945 antara lain menyatakan sebagai berikut. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Dari bunyi paragraf pertama Pembukaan UUD 1945 ini jelaslah bahwa hak asasi manusia terutama hak kemerdekaan bagi semua bangsa mendapat jaminan dan dijunjung tinggi oleh seluruh bangsa Indonesia.

Jaminan hak asasi manusia dalam UUD 1945 dapat dibagi menjadi lima dimensi sebagai berikut:

1.         Hak atas kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat (pasal 28)

2.         Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)

3.         Hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (pasal 28)

4.         Hak atas perlindungan dan kedudukan yang sama di depan hukum (pasal 27(1))

5.         Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

6.         Hak atas pendidikan (pasal 31)

Pengakuan akan hak asasi manusia dinyatakan di dalam Pembukaan UUD 1945, di dalam alinea I: “.....Kemerdekaan ialah hak segala bangsa...dst.” alinea ini menunjukkan pengakuan dan penghargaan terhadap hak kemerdekaan bagi semua bangsa dan pernyataan anti penjajahan.

Di dalam alinea II dinyatakan : “...mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Hal ini menunjukkan adanya pengakuan atas hak asasi di bidang politik dan ekonomi.

Di dalam alinea III dinyatakan:”...Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas...”dst, menunjukkan pengakuan bahwa kemerdekaan itu berkat anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Di dalam alinea IV dinyatakan :”...melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia...” dst. Alinea ini merumuskan dasar Pancasila yang mengandung pengakuan akan hak – hak asasi manusia.

Pengakuan akan hak asasi manusia juga termuat di dalam pasal –pasal yang terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945.

a). Pasal 27 Hak jaminan dalam bidang hukum dan ekonomi

b). Pasal 28 A Pasal ini memberikan jaminan akan hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya

Pasal 28 B Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan perkawinan melalui perkawinan yang sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya serta hak kolektif dalam bermasyarakat.

Pasal 28 D Pasal ini mengakui, menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum, hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali, Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi

Pasal 28 G Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, hak untuk bebas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan, hak atas jaminan sosial, hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif),

Pasal 28 I Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut, hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Pasal 28 J Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.

Pasal 29 Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Pasal 31 Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Pasal 32 Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.

Pasal 33 Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.

Pasal 33 Hak atas jaminanan dalam bidang ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia .

Pasal 34 Hak atas jaminan bagi anak terlantar dan fakir miskin.

 

 

2). Undang – undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Dalam amandemen kedua UUD 1945, ada ketentuan yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab XA yang berisikan pasal 28 A sampai 28 J (penyempurnaan pasal 28). Dalam UU tersebut tampak bahwa jaminan hak asasi manusia lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu terdiri atas 11 bab dan 106 pasal. Apabila dicermati, jaminan tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945 dan penjabarannya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 secara garis besar meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

 

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

 

3). Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak

 Pada bulan Desember 1989 Majelis Umum PBB menyepakati sebuah resolusi yaitu resolusi tentang konvensi hak-hak anak ( Convention on The Rights of the Child ). Pada tahun 1990, pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak-hak anak ini dengan mengeluarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak- hak Anak.

4). Undang-Undang No. 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam.

Ketentuan pokok konvensi ini mengatur tentang pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan sepengetahuan pejabat publik dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

 

E. PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

Perkembangan untuk memajukan dan melindungi HAM di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari adanya dinamika politik dalam negeri dan internasional. Oleh karena itu, di selain adanya pengaruh dari faktor-faktor subyektif dan obyektif seperti kepentingan nasional dan sejarah nasional, maka lingkungan eksternal yang dalam hal ini adalah sikap dan pandangan dunia internasional, turut mempengaruhi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Cita-cita untuk memajukan dan melindungi HAM di Indonesia bukanlah hal yang baru. Para pendiri negara ini telah memikirkan masalah HAM, seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan isi dari UUD 1945 itu sendiri. Namun upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia mengalami pasang surut sesuai perkembangan politik dan pembangunan bangsa. Pada masa-masa lalu, yaitu masa Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, kehidupan sosial-politik negara sangat dipengaruhi oleh gaya kepemimpinan yang otoriter yang dibarengi dengan ketidakadilan kondisi sosial-ekonomi. Seluruh elemen HAM penting, yaitu hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya rakyat terabaikan, dibatasi dan dilanggar. Kebijakan yang lebih diutamakan adalah penciptaan stabilitas politik yang ditujukan untuk menunjang pembangunan ekonomi. Pemajuan dan perlindungan HAM serta demokrasi berjalan sangat lambat dan bahkan cenderung dikorbankan.

Tidak adanya demokrasi bahkan telah menyebabkan mudahnya terjadi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara terhadap hak-hak sipil yang melekat pada setiap individu (non-derogable rights), seperti penahanan semena-mena, penyiksaan, penghilangan secara paksa dan pembunuhan. Selama masa itu pula Indonesia menjadi bulan-bulanan kritik dan kecaman masyarakat internasional, terutama setelah terjadinya tragedi Santa Cruz, Timor Timur.

Perhatian terhadap HAM mulai bergeser seiring dengan perubahan di dunia internasional pada akhir tahun 1980-an dan terus bergulir pada era reformasi menuju demokrasi. Isu HAM menjadi isu penting dalam agenda kebijakan dan politik luar negeri negara-negara maju (kelompok Barat). Kondisi global tersebut telah memberikan dorongan tumbuhnya kesadaran masyarakat domestik Indonesia akan pentingnya pemajuan dan perlindungan HAM. Hal ini pula yang menjadi pertimbangan penting bagi Departemen Luar Negeri dalam meletakan isu HAM dalam konteks kepentingan nasional dalam kebijakan hubungan luar negeri.

Upaya-upaya yang dilakukan Departemen Luar Negeri sebagai institusi pemerintah dan didukung para pemangku kepentingan lainnya yang sejak awal tahun 1990-an melakukan kebijakan pro-aktif dan bukan reaktif dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan arti penting penghormatan terhadap HAM mulai menunjukan hal yang positif seiring dengan perubahan yang terjadi di dalam negeri dari proses era reformasi menuju era demokrasi. Di bawah kepemimpinan Presiden Habibie, Megawati, Abdurrahman Wahid dan Presiden S.B. Yudhoyono, pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia mengalami kemajuan pesat dan luar biasa dan hal ini diakui dunia internasional.

Sejak saat itu terdapat kemajuan di bidang HAM yang monumental di Indonesia, terutama menyangkut aspek legislasi nasional dan kelembagaan dengan meratifikasi berbagai instrumen pokok HAM internasional, termasuk UU 12 dan 11 mengenai Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik serta Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Adanya Komisi Nasional HAM, terbitnya UU no.39 tahun 1999 mengenai HAM dan UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM semakin memperkokoh upaya penegakan HAM di Indonesia.

Di bidang kelembagaan, Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang memiliki Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM ke-1 periode 1998-2003 dan RANHAM ke-2 periode 2004-2009). Demikian halnya di bidang penegakan HAM dari aspek hukum, Indonesia merupakan salah satu dari hanya sedikit yang memiliki pengadilan HAM. RANHAM tersebut di atas terus berkembang dan dijabarkan menjadi RANHAM di berbagai daerah. Selain itu telah berdiri pula Pusat-pusat Kajian HAM di sejumlah perguruan tinggi.

Indonesia juga melangkah maju, yaitu disamping terbentuknya Komnas HAM, terbentuk pula Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia serta institusi HAM nasional lainnya, termasuk terbentuknya Direktorat Jenderal HAM di Departemen Hukum dan HAM, adanya Direktorat HAM di Departemen Luar Negeri serta beberapa institusi pemerintah yang mengurusi masalah HAM.

Upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan demokratisasi yang sedang berlangsung. Saat ini, masalah HAM telah menjadi salah satu aspek utama dalam pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam “Visi Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009” yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009 yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005.

Namun harus kita akui masih adanya beberapa isu yang menjadi perhatian dunia internasional, seperti situasi HAM di Papua; tuduhan pelanggaran HAM masa lalu dengan Timtim; penangkapan, penghilangan dan pembunuhan terhadap aktivis HAM (seperti almarhum Munir), penutupan dan diskriminasi tempat ibadah; tindakan kekerasan bernuansa kesukuan dan agama.

 

C.         Rangkuman

Hak asasi Manusia merupakan hak dasar seluruh manusia tanpa ada perbedaan. Mengingat hak dasar merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.

Pada hakikatnya HAM terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak – hak asasi lainnya. Hak asasi manusia selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Dalam hak asasi manusia secara implisit ada kewajiban untuk memperhatikan kepentingan masyarakat. Juga tidak mungkin ada hak tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain.

Kita sebagai bangsa Indonesia harus menyadari bahwa hak asasi manusia bersifat historis dan dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupaqn bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

D.      Latihan

1.         Jelaskan instrumen nasional dan internasional HAM

2.         Jelaskan upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam memajukan, dan melindungi HAM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab 3 penutup

A.     Kesimpulan

Sistem  pemerintahan  negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang  bekerja danberjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara.Lembaga-lembaga   negara   dalam   suatu   sistem   politik   meliputi   empat   institusi   pokok,   yaitueksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lainseperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial danministerial   (parlemen).   Pembagian   sistem   pemerintahan   presidensial   dan   parlementerdidasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer,badan   eksekutif   mendapat   pengwasan   langsung   dari   legislatif.   Sebaliknya,   apabila   badaneksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.Dalam   sistem   pemerintahan   negara   republik,   lebaga-lembaga   negara   itu   berjalan   sesuaidengan   mekanisme   demokratis,   sedangkan   dalam   sistem   pemerintahan   negara   monarki,lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

B.     Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnyadari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lahpenulis   harapkan   terutama   dari   bapak/ibu   Guru   dan   rekan   pembaca   sekalian   demikesempurnaan   makalah   ini   dimasa   mendatang,   semoga   makalah   ini   bermanfaat   untuk   kitasemua dan menambah wawasan kita.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Abdullah Yazid, dkk. 2007. Demokrasi dan HAM. Malang: Averroes Press.  Natipulu. 1999. Pedoman Pendidikan Hak Asasi Manusia ( Jenjang-Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah). Jakarta : Komisi Nasional Indonesia. Suprapto, dkk. 2002. PPKn Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta.

Belen, S. 2000. Daftar /Ringkasan Instrumen-instrumen HAM dan Deklarasi, Konvensi, Kovenan Internasional HAM, Ketetapan MPR RI No. XVII/1998. Jakarta : Depdiknas Balitbang Pusat Kurikulum – Unesco.

PT Bumi Aksara. Winataputra, Udin S.,dkk. 2005. Materi dan Pembelajaran PKN SD. Jakarta : Universitas Terbuka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH KEPRAMUKAAN :P3K POKOK POKOK PERTOLONGAN PEMBALUTAN DAN PEMBIDAIAN DAN TRANSPORTASI

  Cover MAKALAH KEPRAMUKAAN   P3K POKOK POKOK PERTOLONGAN PEMBALUTAN DAN PEMBIDAIAN DAN TRANSPORTASI   Dosen pengampuh matakul...